Daerah  

Remaja di Jombang Jadi Korban Pengeroyokan, Luka Parah Hingga Motor Dirusak

Remaja di Jombang Jadi Korban Pengeroyokan, Luka Parah Hingga Motor Dirusak
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. (ist)

LINGKARWILIS.COM – Seorang remaja berinisial AA (18) asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang, mengalami luka akibat pengeroyokan oleh sekelompok pemuda. Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah RK (17), seorang pelajar asal Kecamatan Peterongan, serta MNS (16) dan MAZ (17) yang keduanya merupakan pelajar dari Kecamatan Jogoroto, Jombang.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik korban,” jelas AKP Margono kepada media, Selasa (24/12).

Menurut penjelasannya, kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY dengan posisi korban berada di tengah.

Nasi Pecel Pincuk Kembang Turi Bu Wiji, Sarapan Legendaris yang Menggugah Selera di Jombang

Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Minggu (22/12) dini hari, mereka berpapasan dengan rombongan pemuda yang mengendarai motor.

Setelah korban dan teman-temannya mendahului rombongan tersebut, salah satu pelaku meneriaki mereka. Teriakan itu kemudian dibalas oleh salah satu teman korban.

Tidak terima dengan hal tersebut, gerombolan pemuda tersebut mengejar korban hingga ke jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah ditendang, korban terjatuh dan berhasil dihentikan oleh pelaku.

“Dua teman korban berhasil melarikan diri, namun korban tidak sempat kabur karena terhimpit kendaraan. Ia kemudian dianiaya oleh pelaku dengan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku menggunakan pisau lipat yang melukai pelipis korban,” ungkap AKP Margono.

7 Oleh-oleh Khas Kediri yang Awet dan Tahan Lama, Bisa Dibawa ke Luar Kota!

Setelah dikeroyok, korban berhasil melarikan diri. Namun, para pelaku merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya dengan cara melemparinya menggunakan bata merah dan memukulnya dengan kayu, sehingga menyebabkan kerusakan pada lampu, bodi depan, dan belakang motor.

Korban bersama dua temannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jogoroto. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup AKP Margono.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *