Daerah  

Rumah Mewah di Kota Batu Dieksekusi PN Malang, Amankan Aset Amankan Aset 271 Meter Persegi di Kota Batu

Rumah Mewah di Kota Batu Dieksekusi PN Malang, Amankan Aset Amankan Aset 271 Meter Persegi di Kota Batu
Pengadilan Negeri Malang Laksanakan Eksekusi Rumah Mewah di Temas Batu.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri Malang melaksanakan proses eksekusi pengosongan atas sebidang tanah beserta bangunan rumah mewah yang berlokasi di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Kav.B11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur pada Selasa (17/06).

Tindakan eksekusi rumah mewah ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang dengan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg.

Langkah eksekusi rumah mewah merupakan kelanjutan dari perkara perdata antara Mahfurudin selaku Pemohon Eksekusi dan Iwan Prasajaja serta Farida S Wulandari sebagai Termohon Eksekusi I dan II.

Tanah sengketa yang luasnya mencapai 271 meter persegi sebelumnya terdaftar atas nama Farida S Wulandari. kini telah beralih kepemilikan kepada Mahfurudin, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02706 dengan NIB 12.38.000000141.0 tertanggal 15 Agustus 2024.

Mayat Perempuan Ditemukan di Losmen Windu Kencono Malang, Mulut Tertutup Kain!

Sumardan, kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi yang berasal dari Kantor Edan Law, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan termohon pada tanggal 15, 19, dan 25 Mei 2025 tetapi tidak mendapat respons.

Sebagai bentuk niat baik, pemohon telah menyediakan lokasi penyimpanan sementara barang-barang milik termohon di Jalan Dewi Sartika No. 10, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

“Kami kuasa hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Edan Law menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang dan seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, camat, lurah, serta media massa atas dukungan dan bantuan dalam pelaksanaan eksekusi ini. Kami berharap semua proses berjalan lancar dan sesuai hukum,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Eksekusi tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukum dan petugas dari Pengadilan Negeri Malang, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemkot Batu Sambut Hangat Kolaborasi Bersama Koranmemo Group, Siap Dukung Program Mbatu SAE!

Ramli Hidayat, SH., MH., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, dalam surat resminya mengimbau seluruh pihak untuk hadir dan menyaksikan pelaksanaan konstatering.

“Kami berharap kehadiran Pemohon Eksekusi dan Para Kuasa Pemohon untuk kelancaran kegiatan konstatering obyek dimaksud, alhamdulilah berjalan dengan lancar,” ujar Ramli, Selasa (17/06).

Proses eksekusi terhadap rumah mewah ini menarik perhatian warga Kota Batu, mengingat nilai ekonomis serta lokasi strategis dari aset tersebut. Seluruh proses diharapkan berjalan tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *