Penindakan ini dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan yang sering melibatkan pelajar di bawah umur. Sebagian besar kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, menjelaskan bahwa pihak kepolisian aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas kepada para pelajar di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Sosialisasi ini tidak hanya menyasar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), tetapi juga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga : Puluhan Ekor Sapi di Tarokan Mati Mendadak, Ini Penjelasan DKPP Kabupaten Kediri
“Kami sampaikan kepada pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai sepeda motor di jalan,” kata Andhini.
Pada minggu sebelumnya, sosialisasi telah diberikan kepada guru dan siswa di SMPN 3 sebelum dilakukan penertiban dan penindakan.
Dari hasil penertiban yang dilakukan pada siang hari tersebut, petugas menemukan dan menindak sebanyak enam pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka diberikan teguran, dan sepeda motor milik pelajar tersebut dibawa ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Orang tua pelajar tersebut diminta untuk datang dan mendampingi anak mereka dalam pengambilan kendaraan serta membuat surat pernyataan bersama siswa untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah lagi. Jika pelanggaran terulang, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang.
AKP Andhini menyadari dilema yang dihadapi oleh pelajar yang tidak memiliki akses ke angkutan umum. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana untuk terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan memberikan teguran sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Langkah-langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak sekolah sambil mencari solusi yang dapat mendukung keberlangsungan kegiatan mereka tanpa melanggar aturan lalu lintas.
“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka agar aman saat ke sekolah. Kesadaran untuk taat aturan dalam berlalu lintas harus diterapkan,” ungkap Kasat Lantas.***
Editor : Hadiyin