KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan penertiban reklame liar dan kedaluwarsa di sepanjang Jalan Raya Kandangan dan Puncu, Kamis (15/1/2026) siang. Kegiatan ini menyasar berbagai jenis media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban meliputi spanduk rentang, umbul-umbul, banner yang dipaku di pohon, hingga reklame yang dipasang membentang di antara tiang telepon. Reklame-reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin, telah melewati masa tayang, serta tidak memenuhi kewajiban pajak.
Selain berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, pemasangan media promosi yang tidak tertata dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tali reklame yang dipasang sembarangan kerap mengganggu pandangan pengendara, sementara baliho berukuran besar dengan tiang pancang yang jarang dikontrol berisiko roboh.
Baca juga : Dedikasi Juru Parkir Menjaga Denyut Kota Kediri
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Kediri mengamankan belasan reklame yang tersebar di wilayah Kecamatan Puncu dan Kandangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menegaskan bahwa pemasang reklame seharusnya memahami batas waktu pemasangan serta melakukan pengawasan secara berkala.
“Pemasang reklame harus bertanggung jawab. Jika masa tayang sudah habis, reklame seharusnya segera dilepas. Ini kami lakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban menjadi semakin penting mengingat kondisi cuaca ekstrem dan musim hujan saat ini. Baliho dengan konstruksi tiang yang tidak aman dinilai rawan tumbang dan membahayakan masyarakat.
Baca juga : PAD Sektor Pasar Kabupaten Kediri 2025 Tembus Rp 9 Miliar
“Penertiban ini demi keselamatan dan ketertiban umum. Reklame yang berpotensi membahayakan harus segera dibersihkan,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





