Daerah  

Satreskrim Polres Kediri Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Janin di Desa Pule, Ternyata Sepasang Kekasih

Sepasang Kekasih Pembuang Janin di Kandat Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri
Terduga pelaku pembuang janin di Desa Pule (rizky)

Kediri, LINGKARWILIS.COM –  Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap pelaku pembuang janin di samping rumah warga di Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Ternyata pelakunya dua orang, yakni FDP (22) pemuda asal desa setempat, dan DPS (22) asal Dusun Kapasan Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Pada penyidik, kedua pelaku sepakat melakukan aborsi, hingga membuang janin karena malu pada keluarganya lantaran hamil di luar nikah.

Baca juga : Lewat Aklamasi, Pak Benk Kembali Jadi Ketua PWI Kediri Raya 

FDP dan DPS merupakan sepasang kekasih sejak tahun 2021. Sedangkan, janin yang merupakan anak keduanya berusia empat hingga lima bulan.

“Yang bersangkutan ini mengugurkan dengan cara membeli obat lewat online untuk mengugurkan janinnya,” jelas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3/2024).

Bimo menuturkan, pengguguran dilakukan setelah DPS mengetahui kondisinya hamil sehingga berinisiatif untuk membeli obat lewat online.

Baca juga : Jobseeker Merapat! 3 Info Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya Terbaru Maret 2024 

Terduga pelaku melaksanakan aksinya dengan menyewa kos di Kecamatan Gurah, Minggu (3/3/2024), yang kemudian DPS mengkonsumsi obat sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh penjual.
Selanjutnya, pada malam harinya, DPS mengalami kontraksi hingga keguguran di rumahnya.

“Setelah itu janin dibawa pelaku FDP pada Senin (4/3/2/2024) sore dan dikuburkan setelah maghrib di dekat rumahnya,” ucap Kapolres Kediri.

Sementara Kasat Reskrim AKP Fauzi Pratama menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menganalisa lokasi kejadian tempat kuburnya janin.

Baca juga : 6 Film Terbaru Tayang di Golden Theater Kediri Maret 2024, Ini Sinopsis Lengkapnya! 

Saat itu, petugas mencurigai bahwa yang mengubur janin kemungkinan warga setempat. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan FDP di tempat kerjanya dan DPS di rumahnya pada Selasa (5/3/2024).

“Kita interogasi yang bersangkutan hingga mengakui perbuatannya melakukan aborsi terhadap anaknya,” katanya.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya dengan mencari barang bukti yang digunakan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Fino nopol AG 5504 VBL, satu cangkul, satu tas, ponsel kedua pelaku.

“Dari  hasil interogasi, FDP mengaku membuang kemasan obat aborsi di jalan raya Pare- Kota Kediri,” jelas AKP Fauzi Pratama.

Untuk membeli obat aborsi kehamilan lewat toko online shopee seharga Rp 1.900.000 itu, uang didapatkan dari kekasihnya sebesar Rp 1.500.000 dan uang DPS sebesar Rp 400.000.

Obat diterima pada Kamis (29/2/2024) lewat jasa paket di rumah DPS  berupa obat aborsi merek misoprostol 12 butir, 3 butir kapsul tanpa kemasan, 6 butir obat pereda nyeri.

“Saat ini kasusnya masih terus kita dalami dan kedua tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Fauzi Pratama.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *