Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
Salah satunya atas beredarnya video yang menampilkan oknum kades tersebut mengenakan kaos salah satu paslon.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut, termasuk Kades Kradinan, untuk memahami konteks dan keadaan saat video tersebut diambil.
Bawaslu Tulungagung telah memanggil enam orang yang terkait dalam video tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap video tersebut sebelum menarik kesimpulan apakah video tersebut dapat menjadi bukti pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.
Proses kajian ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat pleno.
Baca juga : Tersesat di Gunung Klotok Kediri, Pemuda Ini Ditemukan Tidak Sadarkan Diri
Jika terbukti adanya pelanggaran pidana, oknum kades tersebut akan menghadapi proses penyidikan dan dilimpahkan ke polisi dan kejaksaan. Pelanggaran pidana dalam konteks ini dapat mengakibatkan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
Saksi yang diperiksa, TG, menjelaskan bahwa saat kejadian tidak ada agenda kampanye dan keberadaan baju paslon hanya karena sisa baju yang dibawanya ke warkop untuk diletakkan di sana.
Namun, dengan datangnya banyak warga, termasuk oknum kades, situasi menjadi ramai dan yel-yel paslon dilantunkan secara spontan.
Baca juga : Sering Kemalingan, Ternyata Juga Menjadi Salah Satu Masalah di Pasar Loak Kaliombo Kota Kediri
Kades Kradinan, Eko Sujarwo, mengakui keberadaannya dalam video tersebut dan mengenakan kaos salah satu paslon.
Namun, ia menyangkal adanya pelanggaran netralitas dan mengklaim bahwa kehadiran dan penggunaan kaos tersebut hanya bersifat spontanitas, karena kebetulan ada mantan seniornya di tempat tersebut.
Dalam klarifikasi, Eko Sujarwo menegaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk ngopi di warkop dan tidak melakukan penggalangan suara untuk paslon tertentu.
Ia menyatakan bahwa dirinya netral dan tidak memihak kubu manapun, serta hanya menunduk saat yel-yel paslon dilantunkan oleh para pengunjung.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin