Daerah  

Semua Puskesmas di Trenggalek Bakal Terapkan Lima Hari Kerja, Tapi Ada Pengecualian

Puskesmas di Trenggalek Bakal Terapkan Lima Hari Kerja, Tapi Ada Pengecualian
Petugas medis saat memberikan layanan kesehatan (angga)

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM –  Puskesmas di Kabupaten Trenggalek akan segera menerapkan kebijakan lima hari kerja, yang berlaku dari Senin hingga Jumat. Kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelum menjadi keputusan bupati.

Meskipun begitu, layanan rawat inap di puskesmas akan tetap beroperasi 24 jam setiap hari.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Sunarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hak Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga : Dalam Enam Bulan Terakhir Ini, Sebanyak 762 Warga Kabupaten Kediri Memilih Kerja ke Luar Negeri, Ini Infonya

Kebijakan serupa juga diterapkan di rumah sakit daerah, dengan layanan rawat jalan yang sudah lebih dulu mengikuti pola lima hari kerja.

Sunarto meyakini bahwa penerapan lima hari kerja di puskesmas tidak akan berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan evaluasi, tidak banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan pada hari Sabtu, sehingga diharapkan layanan bisa lebih dioptimalkan selama hari kerja.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi para tenaga medis, dengan memberikan mereka lebih banyak waktu untuk keluarga dan kegiatan pribadi, yang dapat meningkatkan indeks kebahagiaan di Trenggalek.

Baca juga : Sebanyak 153 Pasangan Anak di Kabupaten Kediri Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 60 Diantaranya Karena Hamil Duluan

Dengan adanya waktu istirahat yang lebih baik, tenaga medis diharapkan tidak perlu lagi lembur untuk menyelesaikan tugas administrasi, seperti entri data yang harus dilakukan setelah jam layanan.

Kabupaten Trenggalek memiliki 22 puskesmas yang tersebar di 14 kecamatan, dengan tiga di antaranya, yakni Puskesmas Trenggalek, Rejowinangun, dan Panggul, tidak memiliki layanan rawat inap.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus memberikan kontribusi pada peningkatan perekonomian daerah melalui sektor kuliner dan pariwisata.

Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *