Seorang Kakek di Nganjuk Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar Togel

Kakek di Nganjuk Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar Togel
kakek SU (72) saat diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Nganjuk (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang kakek berinisial SU (72), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi kaki tangan bandar judi togel. Sementara itu, sosok yang diduga sebagai bandar, berinisial D alias Kepet, masih dalam pencarian pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SU pada Minggu (2/3/2025) pukul 11.16 WIB, di teras rumah yang berada di barat makam Pace Kukon, Desa Cerme.

Baca juga : Warga Sambirejo, Desa Tiron Minta Penghentian Sementara Pemasangan Tiang Pancang Tol Kediri-Tulungagung

“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai Rp 270.500, serta satu bolpoin hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa hasil transaksi perjudian ini disetorkan kepada seseorang berinisial D alias Kepet, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Julkifli, Rabu (5/3/2025).

Sementara itu, Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025, yang bertujuan untuk menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Pemkab Kediri Gelar Pondok Ramadan di Pendopo Panjalu Jayati

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tersangka SU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs judi online, guna memutus mata rantai perjudian di wilayah tersebut.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *