Daerah  

Seorang Pendekar Perguruan Silat di Tulungagung Babak Belur Dikeroyok 4 Pemuda dari Blitar, Ini Sebabnya

Pakai Atribut Komunitas Perguruan Silat saat Ngopi, Pemuda di Tulungagung Dikeroyok Warga Blitar
Keempat pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendekar perguruan silat di Tulungagung kembali terjadi, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korbannya DBCP (18) warga Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung.

Awalnya, saat itu korban sedang asik ngopi bersama teman-temannya. Kemudian para pelaku dari Kabupaten Blitar datang lalu mengajak korban ke tepi jalan depan SPBU Pucanglaban.

“Saat itu korban mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda dengan para pelaku,” kata Iptu Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung, Minggu (29/10/2023).

Praktisi Hukum : Perlu Sanksi Berat Agar Pengembang Perumahan di Kota Kediri Tidak Seenaknya

Kata Mujiatno, para pelaku kemudian menantang korban untuk berkelahi 1 lawan 1 dengan salah seorang pelaku. Namun saat korban sedang berduel, tiba-tiba tiga pelaku lainnya langsung mengeroyok korban.

Akibatnya, korban menderita beberapa luka memar di badan, kepala dan mata sebelah kanan. Usai mengalami peristiwa tersebut, korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pucanglaban.

Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menyelidiki dan mengamankan 4 pelaku pada Minggu (22/10/2023) .
“Modusnya fanatisme terhadap salah satu perguruan silatnya,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan enam saksi untuk dimintai keterangan perihal pengeroyokan tersebut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan satu atribut komunitas perguruan silat yang dikenakan oleh korban.

Kempat pelaku yang diamankan yakni berinisial MEAP (18) warga Desa Panggungduwet Blitar, BTN (19) warga Desa Sumberejo Blitar, FEP (18) warga Desa Suruhwadang Blitar dan MMR (22) Desa Pakisaji Blitar.

“Keempat tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung, Pelaku dijerat dengan UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *