Setahun, 22 Remaja di Kota Blitar Nikah Dini, Mayoritas karena Hamil Duluan

Setahun 22 Remaja di Kota Blitar Nikah Dini, Mayoritas karena MBA
Ilustrasi

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 22 remaja di Kota Blitar mengajukan dispensasi untuk menikah dini. Sebagian besar dari mereka terpaksa melakukannya akibat kejadian hamil di luar nikah atau yang dikenal dengan istilah married by accident (MBA).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmais) Kantor Kementerian Agama Kota Blitar, Purnomo, mengungkapkan bahwa dari 24 remaja yang mengajukan dispensasi, 8 di antaranya adalah pria yang usianya masih di bawah 19 tahun, sementara 14 lainnya adalah perempuan yang belum cukup umur.

“Pada 2024, sebanyak 22 remaja di Kota Blitar terpaksa mengajukan dispensasi untuk menikah dini,” jelas Purnomo, Rabu (29/1/2025).

Baca juga : Puncak Libur Panjang, Tim Gabungan di Kabupaten Kediri Urai Kemacetan

Purnomo menjelaskan bahwa sebagian besar dari pernikahan dini ini terjadi karena kondisi yang memaksa, di mana usia mereka belum mencukupi secara hukum.

Demi menutupi aib, mereka memilih untuk menikah meskipun harus menempuh jalur dispensasi. Selain mengajukan permohonan ke pengadilan agama, mereka juga harus mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk disahkan.

“Sebagian besar kasus ini disebabkan oleh hamil di luar nikah. Oleh karena itu, pendidikan karakter yang kuat sangat penting untuk menghindari kejadian seperti ini,” tambahnya.

Baca juga : Dishub Kabupaten Kediri Perketat Razia Truk Odol

Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, Purnomo menekankan pentingnya pendidikan di rumah dan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama di lingkungan sekolah.

Dia juga menyoroti peran orang tua dan guru yang harus memberikan pengarahan agar anak-anak tidak terjerumus dalam perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *