Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sidang gugatan class action terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Pojok kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri Kelas IIB, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri, Senin (2/3/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khaerul, S.H. itu memasuki tahap pokok perkara dan berlangsung dengan tensi tinggi. Perwakilan warga sekaligus koordinator penggugat, Supriyo, menegaskan seluruh aspek administrasi dan legal formal telah dipenuhi sehingga perkara kini resmi masuk materi gugatan.
“Semua bukti sudah kami siapkan. Kalau ini tidak tuntas, konyol Pemerintah Kota Kediri. Kami siap lawan sampai Mahkamah Agung,” tegas Supriyo usai sidang.
Ia menyebut gugatan dilayangkan atas dugaan pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sampah, kesehatan lingkungan, serta jarak TPA dengan permukiman warga yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca juga : Gus Qowim Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Sapa Bansos Rp15 Miliar, Perkuat Pengentasan Kemiskinan di Kediri
Menurut Supriyo, polemik ini tidak akan terjadi apabila rencana pembangunan TPA terpadu di Desa Surat, Kecamatan Mojo yang sebelumnya diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dihentikan. Ia menyebut proyek tersebut sempat mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar dari APBD Jatim.
“Di tengah jalan Pemkot justru mengundurkan diri dan mengadakan pengadaan lahan di Pojok, di tengah permukiman. Ini bukan menyelesaikan masalah, tapi menambah perkara,” ujarnya.
Supriyo juga meminta Wali Kota Kediri hadir langsung dalam persidangan. Meski membuka peluang mediasi, pihaknya tetap mendesak agar operasional TPA dihentikan sementara selama proses hukum berjalan.
“Kalau tetap dilanjutkan padahal masih berproses di pengadilan, kami akan ajukan gugatan lain, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dan contempt of court,” tandasnya.
Baca juga : Pelatih Persik Kediri Kecewa Usai Kalah 2-1 dari Persis Solo, Ini Komentarnya
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agus Manfaluthi, menilai substansi gugatan perlu diluruskan. Ia menyebut isu yang berkembang bukan hanya soal dugaan pencemaran dan kompensasi, tetapi juga keberadaan TPA itu sendiri.
Baca juga : Meski Unggul Jumlah Pemain Namun Persik Kediri Tumbang 1-2 dari Persis Solo
“Kalau yang dipermasalahkan soal kompensasi, faktanya warga selama ini sudah menerima. Kalau terkait keberadaan TPA, itu ranah kebijakan. Bahkan sudah ada wacana dari Pemprov Jatim untuk relokasi atau penghentian di TPA Klotok,” jelasnya.
Terkait mediasi, Agus menyatakan proses tersebut terbuka dan bergantung pada tuntutan yang diajukan penggugat.
“Mediasi itu penggugat yang aktif menyampaikan tuntutan. Nanti dilihat apakah mengarah pada penghentian operasional atau opsi lain. Kami tunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim dengan fokus pada pembuktian dan pendalaman materi gugatan. Polemik TPA Pojok kini memasuki babak lanjutan dalam proses hukum terbuka antara warga dan Pemerintah Kota Kediri.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





