Daerah  

Sopir Bus Bagong Resmi Dipenjara Setelah Terbukti Tewaskan Dua Pengendara Motor

Sopir Bus Bagong Resmi Dipenjara Setelah Terbukti Tewaskan Dua Pengendara Motor
Petugas kepolisian dan petugas medis RSUD dr. Iskak saat melakukan evakuasi terhadap jasad MZ yang meninggal dunia di TKP usai ditabrak bus bagong yang dikemudikan MY (ist)

LINGKARWILIS.COM – Akibat terlibat dalam kecelakaan maut, sopir bus Bagong berinisial MY (28) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri kini ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Penahanan ini dilakukan setelah dirinya dianggap lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan dua pengendara sepeda motor MZ (34) dan AE (40) meninggal di tempat kejadian pada Rabu (2/10).

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila menjelaskan proses hukum terhadap sopir Bus Bagong sedang berjalan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang diperlukan, kurangnya apa atau bagaimana, kita masih menunggu dari Kejaksaan,” kata Taufik Nabila, Rabu (16/10).

Kecelakaan Maut Bus Bagong di Tulungagung, Warga Temukan Jasad Perempuan di Sawah

Diketahui MY dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hukuman bagi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kematian, sehingga MY terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

Dalam keterangannya, MY mengakui bahwa kecelakaan terjadi karena dia memacu bus dengan kecepatan tinggi dan melanggar marka jalan, yang akhirnya menyebabkan dia menabrak pengendara sepeda motor. MY juga menyebutkan saat kejadian, dia mengemudi dengan kecepatan sekitar 80 hingga 90 kilometer per jam.

Menurut Taufik, kecelakaan bermula ketika MY berusaha menyalip lima kendaraan di depannya termasuk sebuah truk di posisi terakhir. Setelah berhasil melewati empat kendaraan, kecelakaan terjadi saat MY mencoba menyalip truk tersebut dan menabrak sepeda motor yang dikendarai MZ dan AE.

Polisi memastikan bahwa MY tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba pada saat kecelakaan terjadi, berdasarkan hasil tes urin yang negatif.

Terulang Lagi! Bus Bagong Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas di Tulungagung

MY beralasan bahwa ia tergesa-gesa karena ingin mengejar waktu dan menghindari keluhan dari penumpang, mengingat bus sebelumnya sempat berhenti cukup lama untuk mengisi bahan bakar di SPBU.

Sebelumnya dilaporkan, kecelakaan antara Bus Bagong bernomor polisi N 7223 UI yang dikemudikan MY dan sepeda motor Satria FU dengan nomor polisi AG 4062 RFA terjadi pada Rabu (2/10 menjelang magrib di Jalan Raya Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kecelakaan ini menewaskan MZ, pengendara sepeda motor, di lokasi kejadian, sementara AE penumpang yang dibonceng, ditemukan meninggal keesokan harinya sekitar 10 meter dari titik kecelakaan di tengah ladang tebu. Kondisi jalan yang gelap membuat jasad AE baru ditemukan pada pagi hari.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :  Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *