Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan berinisial DA alias Anjar, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dilaporkan ke Polres Lamongan pada Kamis (9/4/2026) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut diajukan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Nindy mengaku merasa dirugikan oleh unggahan terlapor di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ini bukan kali pertama DA berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan dalam kasus serupa oleh pihak lain. Namun saat itu, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan setelah DA membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Dulu sempat dilaporkan dan diselesaikan secara damai. Tapi sekarang mengulangi lagi, jadi harus ada efek jera,” ujar Nindy saat ditemui di depan SPKT Polres Lamongan.
Baca juga : DPRD Desak Pemkab Kediri Segera Perbaiki Jalan Rusak di Kawasan SLG
Kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, Nindy yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, mendapat informasi dari rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik DA.
Dalam unggahan tersebut, DA diduga memasang foto korban disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang tidak berdasar. Konten tersebut kemudian menyebar dan memicu keresahan bagi korban.
Tak hanya itu, Nindy juga mengaku hingga kini terlapor masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial. Meski tidak secara langsung menyebut nama, namun isi unggahan dinilai mengarah pada identitas korban.
“Dia sering menyampaikan komentar yang mendeskripsikan tentang saya, mulai dari alamat hingga kendaraan, yang jelas merugikan,” ungkapnya.
Baca juga : Wali Kota Kediri Lantik Pj Sekda, Dorong Kinerja Birokrasi Lebih Optimal
Atas perbuatannya, DA terancam dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang distribusi atau transmisi konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Nindy menegaskan, langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari terlapor.
“Saya ingin ada proses hukum supaya yang bersangkutan jera,” tegasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





