Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap dua pengedar dan bandar narkoba dalam Operasi Lilin Semeru 2024. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 56,80 gram sabu-sabu.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru pada Sabtu (21/12). Anggota yang sedang bertugas mencurigai seorang pemuda yang membuang sesuatu ke atap rumah. Setelah diperiksa, petugas menemukan plastik bekas bungkus sabu yang diduga baru saja digunakan oleh pemuda tersebut.
“Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujar Yani, Rabu (25/12).
Baca juga : Dua Tersangka Penyerangan Kajari Kabupaten Kediri Ditetapkan, Ini Motifnya
Pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Jombang, dan ia mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Tak lama setelah itu, polisi berhasil menangkap DAF di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Dari DAF, polisi menemukan 5 paket sabu dengan total berat 1,36 gram, serta barang bukti lainnya berupa ponsel dan uang tunai Rp 82.000. Penangkapan DAF juga mengungkap keberadaan bandar narkoba lainnya, yaitu ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Piton ditangkap saat mengemudi mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1711 LV di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang.
Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sabu-sabu, dan saat penggeledahan di kos Piton, petugas menemukan 21 plastik klip berisi sabu siap edar, timbangan digital, PCR tubes, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Total sabu yang diamankan dari Piton seberat 55,44 gram.
Baca juga : 7 Oleh-oleh Khas Kediri yang Awet dan Tahan Lama, Bisa Dibawa ke Luar Kota!
Kedua pelaku, DAF dan Piton, diketahui merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu dan kembali mengedarkan narkoba dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Mereka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial EB di Sidoarjo dengan sistem ranjau.
“Sebanyak 50 gram sabu telah diedarkan di Jombang, sementara sisanya disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru, namun sudah tertangkap,” ungkap DAF.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin