Tepatkah Keputusan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor 2 Dosen UNS? Ini Kata Praktisi Hukum

LINGKARWILIS.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencopot gelar dua guru besar di Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.

Hasan Fauzi dan Dr. Atmojo yang menjabat sebagai guru besar, sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden dan mantan sekretaris pengurus UNS.

Menanggapi hal tersebut, Dipa Kurniyantoro, SH, Pengacara yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, Suara Advokat Indonesia, Kediri Raya merasa ada yang janggal.

Dia menjelaskan, Permendikbud Ristek Nomor 94 Tahun 2021 tidak menyebutkan kewenangan menteri untuk menjatuhkan sanksi. “Tapi hanya untuk mengajukan usul kepada Presiden sesuai Pasal 16(3)(a). Oleh karena itu, menteri yang menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Dipa.

Sementara itu, sanksi pelanggaran Pasal 3(e), Pasal 3(f) dan Pasal 5(a) hanya diberhentikan 12 bulan dan diberhentikan dengan hormat.

“Atas permintaan (pegawai) sendiri, kata ‘dan’ hilang dari pasalnya, artinya bersifat kumulatif,” jelas Dipa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *