Tertidur di Musala Rest Area Perak, Motor Pemudik Asal Pasuruan Dicuri, Pelaku Ditangkap

Tertidur di Musala Rest Area Perak, Motor Pemudik Asal Pasuruan Dicuri, Pelaku Ditangkap
Tertidur di Musala Rest Area Perak, Motor Pemudik Asal Pasuruan Dicuri, Pelaku Ditangkap (Saha)

JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Seorang pemudik asal Kabupaten Pasuruan, Choiri Liyanto, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat beristirahat di Musala Al-Ikhlas, kawasan rest area Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10/2026).

Motor senilai sekitar Rp8 juta tersebut diduga dicuri ketika korban tertidur di halaman musala. Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

Berdasarkan keterangan Mapolsek Perak, kejadian bermula saat korban melakukan perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan. Sekitar pukul 05.30 WIB, ia tiba di Musala Al-Ikhlas untuk beristirahat karena kelelahan.

Korban memarkirkan Honda Beat keluaran 2014 berwarna oranye-biru di halaman musala, kemudian tertidur. Saat itu, kunci kontak masih berada di dasbor yang ditutupi bungkus rokok. Sementara telepon genggam, STNK, BPKB, dan sejumlah dokumen lainnya disimpan di dalam jok motor.

Baca juga : Peringati Dua Tahun Prabowo-Gibran, Polres Kediri Gelar Doa Lintas Agama untuk Persatuan Bangsa

Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 07.30 WIB, korban terbangun dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi motor tersebut tidak ditemukan.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar musala melalui kantor Balai Desa Glagahan. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan jaket atau hoodie biru bertuliskan “NEW YORK” di bagian belakang yang diduga membawa kabur motor korban ke arah selatan menuju wilayah Perak.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Perak, Polres Jombang.

Kapolsek Perak, Iptu Mohamad Supriyo, mengatakan petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang,” terang Supriyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Baca juga : Kejurkab Bulutangkis Kabupaten Kediri 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Kejurprov dan Porprov

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan Honda Beat milik korban dengan nomor polisi N-5177-TEN. Kendaraan tersebut ditemukan tanpa pelat nomor yang terpasang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan pelat nomor kendaraan serta helm merah merek INK milik korban di rumah ibu terduga pelaku, tepatnya di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya rekaman CCTV, satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru, sepasang pelat nomor kendaraan, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Supriyo.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta. Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi selanjutnya akan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika beristirahat di tempat umum. Pengendara diimbau selalu mencabut kunci kontak, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta menyimpan barang berharga di tempat yang terlindungi guna mengurangi risiko pencurian.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *