Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit 4 Tipidek Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku menipu calon jamaah umrah dari Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Lamongan, dengan menggunakan sepuluh koper yang dicuri dari biro perjalanan haji dan umrah Ama Nurrohmah, milik mantan istrinya.
“Pelaku telah melakukan tindakan tersebut sejak tanggal 10 Maret 2023 dengan memanfaatkan sepuluh koper yang dicurinya,” kata Kanit 4 Tipidek Iptu Arif Setiawan, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Iptu Arif Setiawan menjelaskan bahwa pelaku, yang pernah menjadi suami salah satu korban, berhasil meyakinkan calon jamaah umrah untuk membayar biaya umrah sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per orang.
“Sepuluh korban, yang semuanya berasal dari Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, menyerahkan uang kepada terduga pelaku dengan harapan bisa menunaikan ibadah umrah,” paparnya.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, mereka tidak mendapatkan tanggapan dari pelaku ketika menagih janji keberangkatan.
Setelah merasa curiga, para korban melapor ke biro perjalanan haji dan umrah Ama Nurrohmah, namun hanya bertemu dengan Nur Afifatul Faizah, pemilik biro tersebut dan mantan istri pelaku.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Nur Afifatul Faizah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Masuk Kategori RTLH, Rumah Bu Ponasri di Kelurahan Banaran Kota Kediri Direhab, Ini Infonya
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Junaidi di tempat kosnya di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa koper-koper yang dicuri.
Iptu Arif Setiawan menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk Sri Desi Lestari dan Alwin.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lamongan,” tegasnya.***
Editor : Hadiyin