KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 48 anak mengajukan dispensasi pernikahan dini sepanjang triwulan pertama tahun 2025.
Angka tersebut menjadi perhatian serius, mengingat pemerintah daerah menargetkan penurunan signifikan jumlah dispensasi nikah dini sepanjang tahun ini—bahkan diharapkan bisa ditekan di bawah 500 kasus.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, dr. Nurwulan Andadari, menjelaskan bahwa tahun 2024 lalu, jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah dini mencapai 312 orang. Jumlah itu sudah menurun dari tahun 2023 yang mencatat 429 kasus.
Baca juga : Menjelang Idul Adha, 35 Pedagang Ternak di Kediri Siap Layani Pembelian Hewan Kurban
“Tahun ini kami upayakan agar angkanya terus menurun. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya, karena sebagian besar kasus pernikahan dini terjadi akibat kehamilan di luar nikah,” jelas dr. Andadari, Selasa (13/5/2025).
Ia menambahkan, lingkungan sosial dan pergaulan sangat memengaruhi cara berpikir dan perilaku remaja. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan dari keluarga menjadi kunci penting dalam pencegahan.
Untuk menekan laju kasus pernikahan dini, DP2KBP3A akan memperkuat sosialisasi dan edukasi melalui berbagai saluran, seperti sekolah, kelompok PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), kader PKK, dan Posyandu. Selain itu, keberadaan psikolog anak akan dioptimalkan sebagai langkah pendampingan dalam penanganan kasus-kasus tertentu.
Baca juga : Wabup Kediri Berangkatkan 182 Calon Jamaah Haji Kloter 45 dan 46
Langkah-langkah preventif ini diharapkan mampu mengurangi risiko pernikahan usia dini dan dampak yang menyertainya, seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, dan ketidaksiapan mental anak dalam berumah tangga.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





