BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Harapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar untuk segera menerima tunjangan hari raya (THR) tampaknya masih harus bersabar. Pasalnya, pemkot memilih menanti regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum merealisasikan pencairan.
Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Sapto Johannes menyampaikan hingga kini belum ada informasi terbaru terkait jadwal maupun mekanisme pembayaran THR.
“Belum ada informasi lebih lanjut. Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, kejelasan regulasi dari pusat sangat diperlukan karena menyangkut aspek penganggaran dan kriteria penerima. Pemkot, kata dia, tidak ingin mengambil langkah spekulatif mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah.
Baca juga : IPDA Arifin Pimpin Sapa Pagi, Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Pengendalian Lalu Lintas
Ia menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah melakukan efisiensi anggaran sehingga setiap kebijakan belanja harus benar-benar mengacu pada aturan yang berlaku.
Widodo mencontohkan, kepastian terkait apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, turut menerima THR juga masih menunggu penegasan dari pusat.
“Begitu ada rincian resmi dari pemerintah pusat, akan segera kami tindak lanjuti. Secara anggaran tersedia, tetapi besaran dan detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu aturan,” jelasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





