Blitar, LINGKARWILIS.COM – Setelah sempat tertunda, Pemerintah Kota Blitar resmi mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.481.450. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 151.450 atau sekitar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.330.000.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menjelaskan bahwa besaran usulan UMK ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
“Usulan tersebut sudah kami kirimkan dan kini sedang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diputuskan,” ungkap Juyanto, Kamis (12/12/2024).
Baca juga : MAN 2 Kota Kediri Adakan Pameran dan Seminar Sastra, Angkat Minat Generasi Muda
Juyanto menjelaskan bahwa penyesuaian UMK ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Selain itu, faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Blitar juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan angka tersebut.
“Penetapan kenaikan 6,5% ini sesuai dengan kondisi ekonomi dan aturan nasional, sehingga dianggap sejalan dengan perkembangan yang ada,” tambahnya.
Usulan UMK yang diajukan ini masih harus menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur. Setelah mendapatkan keputusan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja sebelum pelaksanaan resmi di tahun 2025.
Baca juga : Dukung Karya Musisi Lokal, Pj Wali Kota Kediri Jadi Talent Video Klip Lagu Selomangleng Kebak Crito
“Proses sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menerapkan ketentuan baru dengan baik,” pungkas Juyanto.
Dengan kenaikan UMK yang diusulkan, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan perekonomian Kota Blitar tetap stabil. Kini, masyarakat tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur terkait implementasi usulan tersebut.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin