Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Persoalan utang piutang diduga berujung aksi pembacokan terhadap seorang ibu dan anak di Dusun Gebang, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Dua korban masing-masing berinisial L (49) dan B (19) mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan Mus (68), Kamis (15/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di teras rumah korban. Dugaan penganiayaan ini bermula dari persoalan utang piutang antara korban L dan terduga pelaku yang belum terselesaikan.
Kapolsek Sukorame AKP Hariyono melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, sebelum kejadian, pihak terkait bersama pemerintah desa telah merencanakan mediasi di Balai Desa Sukorame untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Namun, rencana mediasi itu tidak terlaksana karena korban L berhalangan hadir.
Diduga masih menyimpan rasa sakit hati, Mus kemudian mendatangi rumah korban. Kedatangan tersebut berujung adu mulut yang memanas hingga terjadi penganiayaan.
Baca juga : Mensos Gus Ipul Resmikan KDMP di Lamongan, Dorong Penguatan Ekonomi Desa dan Penyaluran Bansos
“Karena merasa sakit hati, terduga pelaku mendatangi rumah korban hingga terjadi adu mulut,” terang Ipda Hamzaid.
Dalam kejadian itu, Mus diduga sempat memukul korban menggunakan tangan kosong. Situasi kemudian semakin memburuk ketika terduga pelaku mengambil senjata tajam jenis sabit atau arit dan menyerang kedua korban.
Akibat serangan tersebut, ibu dan anak itu mengalami luka di bagian kepala.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban L mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dan memar pada wajah sebelah kanan. Sementara itu, korban B mengalami luka bacok di bagian depan kepala atau dahi,” ungkapnya.
Mengetahui istri dan anaknya menjadi korban penganiayaan, suami korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sukorame AKP Hariyono bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan Mus yang diduga sebagai pelaku tanpa perlawanan berarti.
Baca juga : Raih 66 Medali di Kejurprov Kickboxing Jatim 2026, Kabupaten Kediri Sabet Juara Umum II
Selain mengamankan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Sukorame juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sabit atau arit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Sukorame juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis sabit atau arit,” kata Ipda Hamzaid.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kasus penganiayaan tersebut masih ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.***
Reporter: Suprapto
Editor ; Hadiyin






Response (1)