LINGKARWILIS.COM – Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2024, Sat Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap WAG alias Mentes (42), seorang residivis yang tinggal di kos di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang.
WAG ditangkap saat kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Pil Dobel L dalam jumlah yang signifikan. Dari tangannya, polisi berhasil menyita sekitar 25 ribu butir pil koplo serta beberapa paket sabu.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani menyatakan bahwa WAG telah menjadi target operasi selama beberapa waktu.
AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa WAG merupakan residivis yang lama diincar, ia tidak hanya mengedarkan pil koplo, tetapi juga sabu di wilayah Jombang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 25 ribu butir pil koplo dan paket sabu.
Sementara penyidikan terkait jaringan peredaran yang melibatkan WAG, yang mencakup Jombang dan sekitarnya, masih berlangsung.
Penangkapan WAG berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya sebagai penjual tahu Sumedang. Meski terlihat menjalani kehidupan sehari-hari sebagai pedagang, WAG ternyata kembali beroperasi sebagai pengedar narkoba.
Polisi kemudian merancang strategi untuk menangkapnya dan berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Selain WAG, Operasi Tumpas Semeru 2024 juga berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba lainnya, dengan total 30 tersangka ditangkap.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 55,53 gram sabu, 29 ribu butir pil koplo, 29 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta.
AKP Ahmad Yani menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas narkoba di Jombang.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberantas narkoba di Jombang. Kasus WAG ini hanya salah satu yang menonjol karena jumlah barang buktinya yang besar. Tapi kita masih akan terus mendalami jaringannya,” jelas AKP Ahmad Yani.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





