Wali Kota Blitar Larang ASN Mudik dan Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas

Wali Kota Blitar Larang ASN Mudik dan Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas
Wali kota blitar syauqul muhibbin. (aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun berlebaran.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh wali kota dan berlaku mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Sudah ada aturannya. Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” ujar Syauqul Muhibbin, Kamis (19/3/2026).

Ia menegaskan, seluruh kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, wajib dikandangkan di masing-masing kantor selama periode tersebut. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk mudik, tetapi juga untuk kegiatan anjangsana saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga : Sholat Ied Forum Tabayyun Kediri Khidmat di Sekartaji, 300 Jamaah Hadir, Lalu Lintas Terkendali

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Blitar dalam mendorong efisiensi penggunaan aset negara. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan publik selama masa Lebaran. Di antaranya ambulans, truk pengangkut sampah, mobil patroli, hingga armada pemadam kebakaran yang tetap dioperasikan guna menunjang kebutuhan masyarakat.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *