Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko, menjelaskan bahwa Nur Hisham adalah anak dari Sumini (65), warga Desa Sukodono. Nur Hisham datang ke Tulungagung pada Minggu (2/6/2024) untuk mengunjungi keluarganya. Namun, hanya dalam waktu sepekan, tepatnya pada Senin (10/6/2024), ia mulai membuat ulah dengan sering marah-marah dan merusak perabotan di rumah keluarganya. Hal ini membuat keluarganya resah dan melaporkan perilaku Nur Hisham ke Polsek Karangrejo untuk meminta bantuan dalam memulangkannya ke Malaysia.
“WNA atas nama Nur Hisham ini berstatus imigran dan pulang ke rumah keluarganya yang berada di Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Tetapi selama di rumah, dia justru sering berteriak dan merusak barang-barang,” kata AKP Nenny Sasongko pada Senin (24/6/2024).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan melaporkannya ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (19/6/2024). Kemudian, mereka berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Blitar untuk proses pemulangan Nur Hisham. Pada Sabtu (22/6/2024), Nur Hisham dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar untuk dimintai keterangan dengan didampingi petugas Polsek Karangrejo. Setelah pemeriksaan, diputuskan bahwa Nur Hisham akan segera dideportasi.
“WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 13.15 WIB untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya diputuskan untuk dideportasi,” ujar Nenny.
Proses deportasi berjalan lancar pada Minggu (23/6/2024), dan Nur Hisham diterbangkan ke Malaysia dengan didampingi oleh petugas Polsek Rejotangan dan petugas Kantor Imigrasi Blitar.
“Karena ini bukan overstay, yang bersangkutan dikembalikan ke Malaysia dengan biaya dari ibunya,” tutup Nenny.***