Inisiatif ini tampaknya memberikan harapan baru bagi para lulusan baru karena ada proposal untuk membuka posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.
Selain PNS, posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendominasi, karena pemerintah berfokus pada pengentasan tenaga honorer.
“Jika sebelumnya pemerintah hanya membuka posisi PPPK selama dua tahun terakhir, tahun ini juga membuka posisi PNS,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Jumat (23/2).
Proposal jumlah posisi tersebut diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) pada Januari 2024. Rinciannya, 100 posisi PNS dan 2.335 posisi PPPK.
Untuk posisi CPNS, ada 18 posisi tenaga kesehatan dan 82 posisi teknis.
Sementara itu, untuk posisi PPPK, terdapat 2.168 posisi teknis, 97 posisi guru, dan 70 posisi tenaga kesehatan.
“Proposal tersebut masih menunggu persetujuan dari Menpan RB, apakah akan disetujui atau jumlahnya akan dikoreksi. Jika disetujui, pemerintah daerah akan mengusulkan rincian posisi tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Jika proposal itu disetujui, ia berharap agar semua tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek dapat diangkat.
Meskipun jumlah tenaga honorer di Trenggalek tidak sebanyak daerah lain karena kebijakan Bupati Trenggalek sejak 2019 untuk tidak merekrut tenaga honorer, namun pihaknya berharap persoalan tenaga honorer bisa segera diselesaikan.
Untuk itu, ia meminta kepada para calon ASN untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat lolos seleksi menjadi ASN.
Sesuai jadwal, pada bulan April, kuota posisi tersebut akan ditetapkan oleh Kemenpan RB, sementara seleksi calon ASN dijadwalkan pada bulan Mei 2024.
“Ini merupakan komitmen dari Bupati terhadap kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang menetapkan penyelesaian tenaga non-ASN pada tahun 2024. Berkat kebijakan tersebut, penyelesaian tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek dapat terealisasi dengan cepat,” ungkapnya.***
Editor : Hadiyin





