Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri mulai menjalankan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat (10/4/2026), menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan kerja di bawah pengawasan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, kehadiran ASN selama WFH dipantau melalui Sistem Informasi Presensi (Sipres) yang berbasis lokasi. ASN diwajibkan melakukan absensi sesuai titik koordinat tempat tinggal masing-masing.
Baca juga : Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Asem Londo Tumbang Tutup Jalan Nasional Tulungagung–Kediri
“Absensi tetap dilakukan seperti biasa, dengan pemantauan melalui Sipres sebanyak tiga kali dalam sehari. Posisi ASN juga dapat terdeteksi melalui perangkat yang digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara intens melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kehadiran ASN selama kebijakan WFH berlangsung.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan ASN tetap mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban kerja dengan baik. Pemerintah daerah berharap pola kerja ini tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap WFH tetap berjalan normal dengan disiplin kerja yang tinggi,” imbuhnya.
Baca juga : Gedung Dekranasda Kota Kediri Disiapkan Jadi Pusat Oleh-Oleh dan Aktivitas UMKM
Sementara itu, skema work from office (WFO) tetap diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, serta Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kediri.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





