LINGKARWILIS.COM – Seorang dukun pria dengan inisial MM yang tinggal di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kini menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan oleh Bariyem (30) dari Dusun Jambangan, Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Lamongan pada Rabu, 31 Juli 2024, terkait dugaan penipuan seorang dukun yang merugikan Bariyem hingga puluhan juta rupiah.
Ipda Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.”Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ipda Andi pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Menurut Ipda Andi, kasus ini bermula pada Februari 2023 saat Bariyem bertemu dengan dukun MM di sebuah warung di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Effendi Dorong UMKM Naik Kelas, Sejajar dengan Pertanian dan Perikanan
MM mengklaim bahwa rezeki Bariyem tidak lancar karena ada halangan dari mantan suaminya, dia pun menawarkan untuk melakukan ritual ruwatan dengan biaya awal Rp 1 juta untuk memperbaiki keadaan tersebut.
Setelah ritual pertama, MM menghubungi Bariyem lagi dan meminta tambahan dana dengan janji akan membantu melancarkan rezeki.
Bariyem diminta menabung di rekening yang disediakan MM dan total uang yang diserahkan mencapai Rp 90 juta. Namun, saat Bariyem meminta pengembalian dana pada tanggal yang dijanjikan, MM menyatakan bahwa uang tersebut telah habis dan menunjukkan sikap marah.
Pada 6 Maret 2024, MM membuat pernyataan akan mengembalikan uang pada 15 Mei 2024, namun hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan. Bariyem mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Reporter :Suprapto
Editor: Shaidnta Aulia Sanjaya





