Kediri, LINGKARWILIS.COM – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2024).
Kedatangan mahasiswa untuk melakukan audiensi dan mendesak agar kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih menyusul peningkatan status ke penyidikan. Mahasiswa juga menyampaikan kekhawatiran adanya pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.
Bahkan mereka juga menilai ada unsur tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“siapapun yang menghalang halangi penuntasan kasus ini akan berhadapan dengan kami para mahasiswa,” tegas Riski S Hartanto, koordinator Aliansi Mahasiswa Intelektual.
Baca juga : Lagi, Warga Sipil Tewas dan Terluka Skibat Pemboman Israel di wilayah Gaza Tengah
Meski begitu, kata Riski S Hartanto, mahasiswa juga memberikan apresiasi pada tim kejaksaan yang langsung melangkah usai peningkatan status ke penyidikan. Diantaranya pemanggilan saksi sebanyak 25 orang termasuk dari saksi ahli dan dari DKPP Kabupaten Kediri.
“kami apresiasi kejaksaan, apalagi pekan depan kejaksaan berencana untuk melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak terlibat. Yang pasti penanganan kasus akan kami kawal terus,” lanjut Abdullah Muzaki.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi membenarkan bahwa pekan depan kejaksaan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi program korporasi sapi.
Baca juga : Kantor Imigrasi Kediri Temukan Paspor dan ITAS Kadaluarsa dalam Operasi Jagratara
“kejaksaan tidak melakukan gelar perkara di luar dan waktunya tidak bisa publikasikan,” ujar Iwan singkat.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi program korporasi sapi dari kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan 5 kelompok tani di Kecamatan Ngadiluwih kini naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 15 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Namun meski perkara dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan dinaikkan ke tahap penyidikan maka tim akan melakukan identifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Penyidik akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti.***
Editor : Hadiyin





