Sebanyak 11 Dapur MBG di Ponorogo Disuspend, Pemkab Minta Evaluasi dan Koordinasi Bersama

11 Dapur MBG di Ponorogo Disuspend, Pemkab Minta Evaluasi dan Koordinasi Bersama
Salah satu dapur SPPG yang mendapatkan suspend dari BGN (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo untuk sementara dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang berharap proses evaluasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan pemerintah daerah selama ini telah membentuk satuan tugas untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurutnya, Pemkab tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penetapan status suspend terhadap sejumlah dapur tersebut.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Ia menilai perlu adanya komunikasi dan evaluasi bersama antara BGN, pengelola dapur, serta pemerintah daerah agar permasalahan yang ditemukan dapat diselesaikan secara objektif.

Baca juga : Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas Personel, Gandeng Brimob dan Bea Cukai

“Jika ada dapur yang merasa sudah memenuhi ketentuan, seperti memiliki IPAL dan tidak memiliki persoalan operasional, tetapi tetap masuk dalam daftar suspend, tentu perlu ada ruang komunikasi dan evaluasi bersama. Harapannya program MBG di Ponorogo tetap berjalan optimal,” ujar Lisdyarita.

Menurutnya, penghentian sementara operasional dapur juga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat penerima manfaat. Pasalnya, sejumlah dapur yang terkena suspend berada di wilayah yang dinilai sangat membutuhkan keberlanjutan program MBG.

“Banyak penerima manfaat yang menyayangkan keputusan ini karena keberadaan dapur tersebut sangat dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 dapur SPPG di Ponorogo yang berstatus suspend, yakni SPPG Tonatan, Mangkujayan, Grogol Sawoo, Nailan Slahung, Kalisat Bungkal, Semanding Jenangan, Pijeran Siman, Kunti Bungkal, Ngrupit Jenangan, Ketro Sawoo, dan Kertosari Babadan.

Baca juga : Penutupan Jembatan Kaliombo Selama Tujuh Bulan, Satlantas Kediri Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional dapur dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menemukan sejumlah pelanggaran.

Menurutnya, pelanggaran tersebut dibedakan menjadi dua kategori, yakni kejadian luar biasa (KLB) dan non-KLB. Kategori KLB berkaitan dengan persoalan keamanan pangan yang berdampak pada gangguan kesehatan penerima manfaat, seperti sakit perut maupun keracunan makanan.

Sedangkan pelanggaran non-KLB meliputi belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga tata kelola dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Selain itu, BGN juga menemukan sejumlah dapur yang belum dilengkapi peralatan memadai, menggunakan pemasok bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan bahan makanan.

“Berbagai temuan tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus pemberian sanksi suspend,” jelas Nanik.

BGN juga mulai menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran program MBG bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dapur yang tidak mampu menunjukkan data penerima manfaat dari kelompok tersebut akan dikenai status suspend mayor dan tidak memperoleh insentif.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni 2026. Selain pemberian status suspend mayor, BGN juga akan memberikan peringatan keras kepada pengelola dapur yang belum memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *