Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya MS (17), warga Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, berhasil diringkus oleh Polres Nganjuk pada Minggu (22/9/2024). Insiden tragis ini terjadi di belakang sebuah toko baju di Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian dengan sigap berhasil menangkap tiga terduga pelaku. Mereka adalah MFA (20) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, KA (22) warga Desa Kates, Kecamatan Pace, dan AQR (16) warga Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
“Penganiayaan terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban dikeroyok oleh para terduga pelaku, mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala, serta lecet di kaki kanan,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis di RSUD Nganjuk.
Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Drs. Masherly Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan para terduga pelaku berawal dari kecurigaan petugas ketika para pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan. “Keterangan awal mereka mencurigakan, mengaku menemukan korban sudah tak sadarkan diri di TKP.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan percakapan di ponsel mereka yang mengungkap niat untuk membuat alibi seolah-olah tidak terlibat dalam pengeroyokan,” terang Kompol Masherly.
Baca juga : KPU Hanya Tetapkan Mas Ipin-Syah Sebagai Paslon di Pilkada Trenggalek 2024, Dipastikan Lawan Bumbung Kosong
Polisi saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut dan telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kompol Masherly.***
Editor : Hadiyin





