Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 2,4 triliun. Anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 108 miliar dari usulan awal.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan bahwa setelah pengesahan, Raperda APBD 2025 akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Sebagai contoh, 40 persen anggaran digunakan untuk infrastruktur, sesuai dengan peraturan. Jika kurang, Pemkab harus membuat pernyataan,” ujar Dwi Agus, Selasa (19/11/2024)
APBD 2025 tersebut juga mencakup aspirasi masyarakat yang diserap melalui anggota dewan, dan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun sebelumnya.
Dwi Agus mengakui bahwa pengesahan APBD tahun ini melalui proses panjang dan cukup menantang, namun memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dan kebijakan pusat telah diakomodir.
Pjs Bupati Ponorogo, Joko Irianto, menegaskan bahwa alokasi anggaran telah disusun secara cermat, mencakup sumber pendapatan seperti transfer dari pemerintah pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Alokasi belanja diarahkan untuk gaji pegawai serta bidang esensial seperti kesehatan dan infrastruktur.
“Kami berharap anggaran ini dapat digunakan secara maksimal, baik untuk program wajib maupun bidang-bidang prioritas lainnya,” tutup Joko.***
Reporter: Sony Dwi
Editor : Hadiyin
