Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tulungagung kini dipenuhi papan reklame yang diduga mempromosikan rokok ilegal. Kondisi ini disinyalir terjadi akibat berkurangnya intensitas sosialisasi dan penindakan rokok ilegal setelah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengalami pemangkasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sepanjang Jalan Raya Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, sejauh sekitar dua kilometer, terdapat sedikitnya tujuh papan reklame yang memuat iklan rokok merek “Marbull Cigarettes” dengan tulisan “20 batang Rp 10.000”. Rokok tersebut diduga merupakan produk ilegal karena tidak bercukai dan tidak beredar secara resmi di pasaran.

Menanggapi temuan tersebut, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap papan reklame tersebut.
Baca juga : Sertijab Kepala MAN 2 Kota Kediri, Muh Nizar Tekankan Pentingnya Membangun “Super Team”
Menurut Danang, selain mempromosikan rokok yang diduga ilegal, reklame itu juga tidak dilengkapi stiker perizinan sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera melakukan penertiban pada papan reklame itu. Selain memuat iklan rokok ilegal, papan reklame tersebut juga tidak memiliki stiker perizinan yang tentunya melanggar Perbup,” ujar Danang Febriantoro, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan iklan rokok ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, pelaku yang mengiklankan, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Selain itu, pemasangan reklame tanpa izin juga melanggar Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Danang mengakui, pada tahun 2026 ini pihaknya terpaksa mengurangi kegiatan sosialisasi maupun penindakan rokok ilegal karena adanya pengurangan alokasi anggaran DBHCHT.
Baca juga : Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Siapkan Ratusan Juru Sembelih Halal Bersertifikat
“Tahun ini kami mendapat Rp 600 juta, sedangkan tahun 2025 kami menerima Rp 1,25 miliar untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal selama satu tahun. Jadi anggarannya berkurang lebih dari 50 persen,” ungkapnya.
Dari total anggaran tahun ini, sekitar Rp 400 juta dialokasikan untuk kegiatan penindakan, sedangkan Rp 120 juta digunakan untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Akibat keterbatasan anggaran tersebut, intensitas razia juga ikut berkurang. Jika pada tahun 2025 pihaknya mampu menggelar tujuh hingga delapan kali razia, maka pada tahun ini kegiatan penindakan dipastikan tidak sebanyak sebelumnya.
“Pada tahun ini kami baru satu kali melakukan razia bersama Bea Cukai di wilayah Kecamatan Ngunut. Dari tiga titik yang diperiksa, hanya satu titik yang ditemukan menyimpan rokok ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Bea Cukai Blitar (KPPBC TMP C Blitar) belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya papan reklame rokok ilegal di wilayah Tulungagung. Diketahui, wilayah kerja Bea Cukai Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





