LINGKARWILIS.COM – Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu berhasil ditangkap oleh Polres Batu dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang Rp 150 juta saat transaksi berlangsung di sebuah cafΓ© di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap yakni YLA (40) mengaku sebagai wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan FDY (51) seorang petugas P2TP2A dari Kecamatan Batu, Kota Batu. Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pemerasan.
Menurut keterangan polisi, kasus ini berawal dari laporan keluarga seorang santriwati pondok pesantren di Kota Batu terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pengurus pondok tersebut pada Januari 2025. Keluarga korban kemudian diarahkan untuk melapor ke P2TP2A oleh FDY.
Kasus Perceraian di Kota Batu Menurun, Tapi Angka Masih Mengkhawatirkan!
Setelah mediasi yang gagal, keluarga korban melapor ke Polres Batu dan dalam prosesnya, salah satu anggota keluarga korban menghubungi YLA yang diketahui sebagai wartawan. YLA dan FDY kemudian berkomunikasi untuk mengawal kasus tersebut.
Beberapa waktu setelah laporan dibuat, tersangka YLA meminta uang sebesar Rp 40 juta untuk menutupi pemberitaan media dan biaya pengacara. Uang tersebut kemudian diterima FDY dan diserahkan kepada YLA, di mana YLA menggunakan Rp 22 juta untuk dirinya sendiri, Rp 15 juta untuk pengacara, dan FDY mendapatkan bagian Rp 3 juta.
Setelah uang diserahkan, kasus ini tidak kunjung selesai dan pemberitaan tetap muncul di media. Pihak pondok, merasa dirugikan, bertanya kepada YLA dan FDY. Untuk merespons, YLA mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah hampir selesai dan menyarankan pihak pondok untuk membayar lebih banyak uang.
Hadiri Resepsi Harlah NU Ke-102 Tahun, Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Doa dan Harapannya
Kemudian, YLA dan FDY membuat skenario dengan mengirimkan pesan palsu kepada pihak pondok yang mengatakan bahwa keluarga korban meminta uang Rp 120 juta sebagai kompensasi.
Pihak pondok yang panik akhirnya menyetujui pembayaran sebesar Rp 150 juta dan berjanji akan membayar sisa uang tersebut lima hari kemudian.
Setelah penyerahan uang tersebut, Polres Batu berhasil menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti, termasuk uang Rp 150 juta, beberapa unit ponsel, dan sepeda motor Honda Vario.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Reporter :Arief Juli Prabowo





