LINGKARWILIS.COM – Menjelang bulan Ramadhan 2025, Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil menyita ribuan botol miras (minuman keras) berbagai merek dalam sebuah operasi yang diungkap dalam konferensi pers di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa (18/2/2025). Dalam kegiatan ini, kepolisian turut menggandeng kalangan santri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah dinas terkait.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan sebanyak 2.600 botol miras, termasuk 1.320 botol arak Bali ukuran 600 ml dan 214 botol arak dengan berbagai tutup warna. Selain itu, petugas juga menyita 24 botol kawa-kawa 600 ml, 24 botol merek Alexis 600 ml, serta 12 botol anggur merah 620 ml.
Tidak hanya itu, kepolisian juga menyita 1.732 botol miras yang diangkut menggunakan kendaraan transportasi. Dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi miras turut diamankan sebagai barang bukti, yakni sebuah Suzuki Pickup Carry dengan nomor polisi L-8039-BG dan Toyota Avanza putih bernopol AG-1634-FV.
Berdasarkan catatan polisi, kendaraan tersebut kerap digunakan untuk mengirim miras dari Jombang ke daerah lain, seperti Nganjuk, Tulungagung, hingga Bali.
Miris! Dua Pria Ini Diduga Setubuhi Bocah SD di Jombang, Langsung Dilabrak Warga Sekitar
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa penyitaan ribuan botol miras ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang. Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum akan dimulai dari internal kepolisian sendiri.
“Kami tegaskan, peredaran miras di Kabupaten Jombang harus diberantas. Dimulai dari internal kepolisian yang harus bersih terlebih dulu dari miras,” ujar AKBP Ardi.
Ia menambahkan bahwa berbagai tindak kekerasan yang terjadi di Jombang akhir-akhir ini banyak dipicu oleh konsumsi miras. Oleh karena itu, operasi pemberantasan miras akan semakin diperketat guna memastikan keamanan di tengah masyarakat.
“Miras ini menjadi sumber atau faktor utama dari segala kejahatan yang bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana. Karena sebelum melakukan aksi kejahatan, rata-rata pasti menenggak miras dan mabuk,” imbuhnya.
Kasus Pembunuhan Gadis SMA di Jombang Tergolong Femisida, Kenapa Perempuan Mudah Menjadi Korban?
Kapolres Jombang mencontohkan beberapa kasus kejahatan yang terjadi di kota santri, seperti pengeroyokan, pembunuhan di hutan Kabuh, hingga kasus mayat gadis SMA yang ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh. Dalam kasus-kasus tersebut, para pelaku terbukti mengonsumsi miras sebelum melakukan tindak kriminal.
“Kami mengimbau dan butuh dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Jika menemukan segera laporkan ke kami. Bersama kita ciptakan kondisi Kabupaten Jombang yang lebih baik,” pungkasnya.
Dalam operasi ini, kepolisian juga mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam distribusi dan penjualan miras, yakni MS (29) warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto; FTR (36) warga Desa Cangkringmadu, Kecamatan Perak; HR (27) warga Kecamatan Tamanan, Tulungagung; serta MRWP (23) warga Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, yang berdomisili di Bungurasih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta. (ag/st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





