LINGKARWILIS.COM – Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang terus menyelidiki kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan dua tersangka, RF (16) dan MRM (22) warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.
Setelah kedua tersangka ditangkap, penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan dan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa korban serta saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
“Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar AKP Margono, Sabtu (15/2/2025).
Harga LPG 3 Kg di Jombang Capai Rp 20 Ribu, Polisi Ingatkan Pangkalan Patuh HET!
Pelaku MRM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman sesuai pasal ini mengatur pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tambahnya.
Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi. Penyelidikan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga pengadilan demi keadilan bagi korban.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar segera dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jombang pada Minggu (9/2) setelah diketahui telah menyetubuhi seorang siswi kelas 5 SD berusia 12 tahun.
Rumah Mewah di Batu Dibobol Maling, Uang Rp 16 Juta Raib!





