Jombang, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara sedikitnya 14 aksi pencurian di sembilan kecamatan berhasil diungkap.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang diterima pada 13 Juni 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.
Korban, Nuril Kurniawan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir saat menghadiri hiburan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku,” ujar AKP Magribi saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YP (38), warga Kota Mojokerto, WBS (37), warga Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, AA (32), serta AS (37), keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
Baca juga :Β Api Lahap Tiga Kamar Rumah di Jombang, Laporan Cepat Warga Selamatkan Bangunan Sekitar
Dua tersangka ditangkap saat berlangsung hiburan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua lainnya diamankan ketika berada di acara Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
AKP Magribi menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Salah seorang pelaku bertugas mencari informasi lokasi hiburan sekaligus melakukan survei, kemudian mengeksekusi pencurian menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Modus mereka dilakukan secara terstruktur. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan yang lain bertugas mengawasi kondisi di lapangan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, para tersangka mengaku telah melakukan 14 aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.
Baca juga :Β Promo Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Tirta Dhaha Beri Diskon Pasang Baru PDAM Jadi Rp500 Ribu Selama Juli 2026
Sejauh ini, penyidik telah mengungkap sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang cukup, sementara sejumlah lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Hingga saat ini kami telah mengaitkan sembilan TKP berdasarkan alat bukti yang cukup. Pengembangan terhadap lokasi lainnya masih terus dilakukan,” terang AKP Magribi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menghadiri hiburan rakyat, menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110,” pungkas AKP Magribi.***
Reporter : Taufiq Rahcman
Editor : Hadiyin





