KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.11/2/418.50/2025 mengenai pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.Ap., tertanggal 27 Februari 2025, ini mengatur perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kediri.
Dalam keterangannya, Sekda Mohamad Solikin menjelaskan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN mengalami penyesuaian. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang berlangsung dari 07.15 hingga 15.30 WIB.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Kota Kediri Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja yang sebelumnya 07.00–11.30 WIB akan berubah menjadi 07.30–11.00 WIB selama Ramadan. Meski ada perubahan jam kerja, kegiatan apel tetap berlangsung seperti biasa.
“Kami berharap seluruh ASN Pemkab Kediri memahami dan mematuhi aturan dalam SE ini. Meskipun ada perubahan jam kerja, kedisiplinan tetap harus dijaga, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal seperti hari-hari biasa,” ujar Mohamad Solikin.
Terkait sektor pendidikan dan pelayanan publik seperti TK, SD, SMP, RSUD, serta instansi lainnya, penyesuaian jam kerja akan diatur oleh masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga : Kepala Kantor Imigrasi Kediri Berganti, Ini Sosok Penggantinya
“Kami berharap SE ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh seluruh ASN demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadan,” pungkasnya.***
Reporter: Baktiar Anwar
Editor : Hadiyin





