LINGKARWILIS.COM – Dua narapidana terorisme (napiter) di Lapas Klas IIB Tulungagung secara resmi mengucapkan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (12/3/2025). Kedua napiter tersebut dipastikan akan menyelesaikan masa tahanannya dan bebas dari Lapas Tulungagung dalam tahun ini.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, menjelaskan bahwa dua napiter yang telah menyatakan ikrar setia adalah Margono (46), warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, serta Rianto (31), warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pengucapan ikrar kesetiaan ini bukanlah proses yang instan, melainkan melalui tahapan dan pembinaan yang cukup panjang. Pihak berwenang harus melakukan pendampingan secara intensif agar kedua napiter bersedia mengakui kedaulatan NKRI.
“Proses untuk bisa seperti ini sangat panjang, kami harus melakukan pembinaan secara intensif, serta dukungan dari berbagai pihak seperti Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres, Kodim, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah merupakan upaya penting agar mereka mengakui NKRI,” kata Kadiyono, Rabu (12/3/2025).
Hamil 6 Bulan! Wanita Ini Nekat Bantu Suami Rampok Taksi Online di Jombang
Lebih lanjut, Kadiyono mengungkapkan bahwa ikrar setia ini menjadi langkah positif agar keduanya dapat diterima kembali di masyarakat. Diharapkan, setelah bebas nanti, mereka bisa berkontribusi secara positif bagi lingkungan sekitar, bangsa, dan negara.
Setelah mengucapkan ikrar setia, kedua napiter berhak mengajukan permohonan remisi. Saat ini, program remisi Hari Raya Idulfitri telah dibuka bagi warga binaan, di mana ikrar kesetiaan ini menjadi salah satu syarat tambahan bagi napiter yang ingin mendapatkan hak tersebut.
“Bagi napiter, syarat untuk bisa mendapat jatah atau hak remisinya itu harus melalui pengucapan ikrar kesetiaan terhadap kedaulatan NKRI,” ungkapnya.
Dari hasil asesmen yang dilakukan, kedua napiter menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Bahkan, sebelum mengucapkan ikrar kesetiaan, mereka telah berbaur dengan warga binaan lainnya di Lapas Tulungagung.
Ratusan Sapi di Tulungagung Sembuh dari PMK, Vaksinasi Terus Ditingkatkan!
Sesuai jadwal pembebasan, Rianto diperkirakan bebas dalam delapan bulan mendatang, sementara Margono akan menyelesaikan masa tahanannya dalam sembilan bulan. Saat ini, di seluruh wilayah Jawa Timur, terdapat sekitar 20 napiter, di mana mayoritas telah berstatus hijau atau menunjukkan proses deradikalisasi yang baik.
“Kalau di Jawa Timur total ada 20, semuanya sudah hijau, tetapi yang mengucap ikrar setia baru dua orang ini. Nanti berproses, semuanya akan bergantian. Dalam waktu dekat juga akan ada satu napiter yang bebas dari Lapas Madiun,” pungkasnya.





