LINGKARWILIS.COM – Seorang narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Margono, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (14/7/2025).
Kebebasan ini diperoleh setelah ia menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan pembebasan Margono, kini hanya tersisa satu napiter lagi yang masih menjalani masa pidana di lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Maβruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa Margono telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk ikrar kesetiaan kepada NKRI, sehingga berhak mendapatkan Surat Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Polres Malang Tangani Santri Korban Kekerasan, Fokus Pemulihan Psikis
“Salah satu napiter di Lapas Kelas IIB Tulungagung atas nama Margono saat ini sudah dinyatakan bebas secara bersyarat setelah mengucap ikrar setia NKRI,” kata Maβruf Prasetyo Hadianto, Senin (14/7/2025).
Margono mulai menjalani masa pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia menunjukkan perkembangan yang positif.
Ia aktif dalam mengikuti program deradikalisasi yang dijalankan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Salah satu indikator utama keberhasilan proses pembinaan terhadap Margono adalah keputusannya untuk mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yang dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025) lalu.
Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar, 7 Pelanggaran Jadi Fokus di Kota Batu
Selain mengikuti pembinaan, Margono juga dikenal aktif berbagi ilmu keagamaan dengan warga binaan lainnya.
“Setelah berubah, Margono kerap mengajarkan baca Al-Qur’an kepada warga binaan yang lain dengan didampingi oleh pamong napiter,” ungkapnya.
Maβruf menilai bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dan terukur, di mana pembinaan yang dilakukan menunjukkan dampak nyata terhadap perubahan perilaku narapidana.
Setelah bebas, Margono tetap akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses reintegrasi sosial berjalan lancar dan mencegah kemungkinan keterlibatan kembali dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Pengawasan itu nanti akan dilakukan oleh Bapas Klaten, sehingga Margono bisa kembali diterima oleh masyarakat dan bisa menjalani kehidupan yang baik dan produktif,” pungkasnya.





