Berita  

Puan Maharani Resmi Sahkan RUU TNI, Apakah Kembali ke Orde Baru?

Puan Maharani Resmi Sahkan RUU TNI, Apakah Kembali ke Orde Baru?
Ilustrasi pengesahan RUU TNI (Pexels/SumitMathur)

LINGKARWILIS.COM – Pada Kamis (20/3/2025), Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu menjadi momen penetapan revisi yang sebelumnya telah disepakati oleh Komisi I DPR bersama pemerintah.

Sebelumnya, dalam rapat pleno tingkat I yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi ini untuk dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan pengesahan.

Dilansir dari Tempo, sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Setelahnya, Puan langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Dengan ini kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” ujar Puan dalam sidang paripurna. Serentak, para anggota dewan menjawab, “Setuju.”

Bacaan Doa Saat Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan, Lengkap dengan Latin dan Terjemahanlailatul qodar

Meskipun delapan fraksi DPR telah menyetujui revisi ini, gelombang penolakan justru bermunculan dari berbagai lapisan masyarakat. Sejak dini hari sebelum rapat paripurna berlangsung, sejumlah warga menggelar aksi protes dengan mendirikan tenda di depan gerbang Gedung DPR RI.

Tak hanya di lapangan, penolakan juga meluas ke dunia maya. Di platform X (sebelumnya Twitter), tagar **#TolakRUUTNI** menjadi trending seiring dengan semakin banyaknya kritik yang disuarakan.

Banyaknya penolakan dari mberbagai kalangan masyarakat sipil, sebenarnya hal apa saja yang membuat khawatir dengan disahkannya RUU TNI ini?

Revisi RUU TNI Dikhawatirkan Bisa Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI Order Baru

Melansir Kompas, Koordinator Kontras, Dimas Bagus, menilai revisi Undang-Undang TNI berpotensi mengganggu profesionalisme militer dan membuka kembali peran ganda TNI dalam urusan sipil, seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru sekitar 32 tahun silam.

Menurutnya, perubahan ini memungkinkan TNI terlibat dalam berbagai tugas di luar fungsi utamanya, seperti menangani ancaman siber, memberantas narkoba, serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini dikhawatirkan akan mempersempit peran lembaga sipil dan aparat penegak hukum yang selama ini menangani sektor-sektor tersebut.

Selain itu, Dimas menyoroti rekam jejak TNI dalam kasus bentrokan dan dugaan pelanggaran HAM, terutama terkait pengamanan proyek strategis nasional. Jika revisi ini disahkan, ia memperingatkan potensi meningkatnya insiden serupa.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU ini berisiko melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Oleh karena itu, ia menyerukan perlunya kajian lebih mendalam sebelum undang-undang ini diberlakukan.

Sementara itu Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YBLHI) melalui website resminya memberikan beberapa poin jika resvisi UU TNI disahkan yang nantinya akan muncul berbagai permasalahan.

1. Perpanjangan Usia Pensiun Perwira TNI

Revisi Pasal 71 mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira TNI hingga 62 tahun. Kebijakan ini dikhawatirkan memperburuk masalah penumpukan perwira non-job, yang nantinya bisa ditempatkan di berbagai lembaga negara dan BUMN.

Ombudsman mencatat adanya perwira aktif yang menduduki jabatan di BUMN, termasuk penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog, yang dinilai melanggar UU TNI.

2. Perluasan Jabatan Sipil untuk Perwira Aktif

Revisi Pasal 47 memperbolehkan perwira TNI aktif menduduki lebih banyak jabatan di kementerian dan lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Hal ini dinilai berisiko menghilangkan independensi militer serta memperbesar peluang kembalinya dwifungsi ABRI, yang pernah menjadi masalah di era Orde Baru.

3. TNI Berpotensi Terlibat dalam Penegakan Hukum

Dengan diperluasnya peran TNI, mereka dapat terlibat dalam urusan sipil seperti pemberantasan narkotika dan keamanan nasional. Hal ini dinilai berbahaya karena mekanisme pengawasan dalam peradilan militer masih lemah.

Jika anggota TNI terlibat dalam tindak pidana umum, seperti pelanggaran HAM atau korupsi, mereka akan diadili di peradilan militer, bukan di pengadilan umum, sehingga meningkatkan risiko impunitas.

4. Potensi Intervensi Militer dalam Politik

RUU ini memungkinkan TNI mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Keterlibatan militer dalam urusan politik dalam negeri dapat menjadi ancaman bagi demokrasi, mengingat sejarah dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

5. Operasi Militer Selain Perang Tanpa Persetujuan DPR

Revisi Pasal 7 memungkinkan TNI melakukan operasi militer selain perang tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR. Keputusan operasi ini cukup berdasarkan Peraturan Presiden, yang berpotensi menghilangkan mekanisme checks and balances serta memberikan kekuasaan besar kepada eksekutif.

Masyarakat sipil menilai revisi ini dapat melemahkan demokrasi, mengurangi transparansi, serta membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam politik dan penegakan hukum. Jika disahkan, revisi UU TNI ini berpotensi mengubah lanskap hubungan sipil-militer di Indonesia secara signifikan.

Editor; Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D