Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Memasuki masa mudik dan arus balik Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerapkan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna mengoptimalkan kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.
Pembatasan ini berlaku sejak Senin (24/3/2025) hingga Selasa (8/3/2025) di jalur nasional, provinsi, serta kabupaten. Kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
“Kami menyesuaikan dengan kebijakan pusat, termasuk pembatasan terhadap truk tambang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Rabu (26/3/2025).
Dishub Ponorogo bersama Satlantas Polres Ponorogo telah menyiagakan personel di sejumlah titik pengawasan, seperti pos pengamanan Mlilir di perbatasan Ponorogo-Madiun, Terminal Selo Aji, kawasan wisata Telaga Ngebel, serta wilayah perkotaan.
“Pengawasan ini bertujuan menjaga arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan kondusif,” tegas Wahyudi.
Terkait truk tambang yang tetap beroperasi, Wahyudi menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas, terutama bagi kendaraan yang tergolong over dimension over load (ODOL), karena selain membahayakan, juga mempercepat kerusakan jalan.
Baca juga : Layani Pemudik Lebaran, Polres Blitar Dirikan Delapan Pos Pantau di Jalur Nasional
“Kami telah menerima rekomendasi dari pansus DPRD untuk menerapkan pembatasan bagi angkutan tambang di jalur Kabupaten, seperti arah Ngebel, Sawoo, dan Sampung,” tambahnya.
Meski demikian, beberapa jenis angkutan barang masih diperbolehkan melintas, di antaranya:
- Angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
- Kendaraan pengangkut uang untuk perbankan dan lembaga keuangan.
- Angkutan hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.
- Kendaraan yang membawa barang untuk penanganan bencana alam.
- Sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.
- Angkutan bahan pokok, seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, serta komoditas lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik dan arus balik Lebaran, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman. ***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





