LINGKARWILIS.COM – Pemred IDN Times Uni Lubis pada Minggu (6/4/2025) bersama pemimpin redaksi dari 6 grup media tanah air berkesempatan mewawancarai Presiden ke-8 Indonesia di ruang perpustakaan kediaman Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dalam wawancara bertajuk ‘Presiden Menjawab: Capaian 150 Hari Presiden Prabowo Subianto’. Uni Lubis meminta tanggapan Prabowo soal kekerasan yang dilakukan aparat saat demo pada aksi massa.
Uni Lubis menyinggung demo yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu. dia menyampaikan banyak massa tolak RUU TNI yang menjadi korban kekerasan termasuk ahli medis.
“Bagaimana presiden melihat mahasiswa dan civil society dan penanganan oleh aparat yang masih abusive, jelas-jelas bahkan petugas medis aja kena kasus kekerasan. Ambulans dibelokkan ke Polres.” Tanya Uni Lubis dengan santai dan tegas.
Demo Tolak UU TNI di Blitar Berlangsung Panas, Mahasiswa dan Aparat Sempat Saling Dorong
Menjawab pertanyaan itu, Prabowo Subianto menjelaskan bahwa seseorang harus melihat keadaan secara objektif tidak memihak satu sisi. “Kalau ada abusive ya kita harus investigasi dan kita harus proses secara hukum secara abusive. Tapi Mbak Unui harus tahu, coba perhatikan secara objektif. Apakah demo-demo itu murni atau ada yang bayar, harus objektif iya kan?”
Menurutnya aparat melakukan tindakan kekerasan karena demo tidak berjalan damai, “Kenapa abusive? Kita punya pengalaman, saya mantan opetugas keamanan juga kadang-kadang petugas dilempar plastik isinya kotoran manusia.”
Mengingat tindakan pengalihan ambulans ke Polres, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 menegaskan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memiliki prioritas utama. Ambulans berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran dalam hal hak untuk didahulukan di jalan raya.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, dijelaskan bahwa dalam situasi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan.
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Gedung DPRD Dilempar Bom Molotov
Wawancara terbuka ini dimoderatori Valerina Daniel dari TVRI, Presiden Prabowo berbincang selama empat jam dan menjawab berbagai pertanyaan dari tujuh pemimpin redaksi.
Para pemimpin redaksi (pemred) dimaksud adalah Pemred Harian Kompas Sutta Dharmasaputra, Pemred Detikcom Alfito Deannova Gintings, Pemred SCTV, Indosiar Retno Pinasti, Pemred TV One Lalu Mara Satriawangsa, Pemred IDN Times Uni Lubis, dan Founder Narasi Najwa Shihab.
Melalui akun resmi X Prabowo Subianto, melalui wawancara tersebut diharapkan jawaban serta penjelasannya bisa menjadi informasi yang utuh dan jelas bagi masyarakat Indonesia.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





