LINGKARWILIS.COM – Proses eksekusi lahan warisan milik almarhum Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang periode 2013β2018, diwarnai penolakan dari pihak keluarga. Anak-anak almarhum, melalui kuasa hukum mereka, menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Jombang.
Kuasa hukum keluarga, Ristya Rahmawati, mengungkapkan bahwa eksekusi di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang tersebut tidak mencerminkan isi dari putusan pengadilan secara tepat.
“Intinya, eksekusi ini tidak sesuai putusan Nomor 30/384. Seharusnya pembagian per bidang sesuai bagiannya, bukan diglobalkan,” ujar Ristya saat berada di lokasi pada Rabu (23/4/2025) siang.
Eksekusi dilakukan terhadap tujuh bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai kurang lebih 11.000 meter persegi. Penolakan dari pihak anak-anak Nyono sempat memicu ketegangan di lapangan, namun akhirnya kuasa hukum mereka memilih meninggalkan lokasi. Eksekusi tetap dilanjutkan oleh juru sita.
Ratusan Jamaah Haji Asal Jombang Ikuti Prosesi Pelepasan di Kantor IPHI
“Kami akan melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Agama. Kami nilai eksekusi tidak sesuai amar putusan,” tegas Ristya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Nanik Prastiyaningsih, istri almarhum Nyono, memastikan proses eksekusi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Nanik diwakili oleh George Elkel dari kantor hukum Eggi Sudjana and Partners.
“Eksekusi tidak bisa dihentikan begitu saja. Kami tetap santai, meskipun sempat terjadi perdebatan,” kata George Elkel, yang dikenal dengan julukan ‘Pengacara Blangkon’.
George menjelaskan bahwa dari ketujuh bidang tanah yang disengketakan, kliennya memiliki hak atas 900 meter persegi sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.
“Tadi panitera sempat kasih solusi agar cukup dua SHM saja yang dibuka untuk hak klien kami. Tapi ditolak oleh kuasa hukum termohon, ya kami hormati,” tutup George Elkel. (st2/ag)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya