LINGKARWILIS.COM – Isdiyono Taslim Atmo Suwito, salah seorang calon jamaah haji (CJH) asal Tulungagung, dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat diberangkatkan ke Madinah. Karena almarhum telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), ia tetap berhak menerima asuransi senilai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH).
Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Akhmad Mukhsin menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons kabar duka tersebut dengan membantu proses pemulangan jenazah almarhum dari RSUD Haji Surabaya untuk dimakamkan pada Minggu (5/5/2025).
“Jatah kursi pemberangkatan haji yang ditinggalkan almarhum sepertinya sulit untuk dilimpahkan, karena almarhum sendiri sudah siap berangkat, namun tidak bisa melaksanakan haji, sehingga akan diganti dengan asuransi dan Badal Haji,” kata Akhmad Mukhsin, Senin (5/5/2025).
Mukhsin menjelaskan bahwa karena almarhum telah menerima surat perintah masuk asrama (SPMA) dan telah masuk AHES, maka status keberangkatannya telah dianggap aktif.
Larung Sesaji di Dam Baduk Malangsari, Wujud Syukur Pedagang dan Upaya Tarik Wisatawan
Dengan demikian, kursi haji milik almarhum tidak bisa diberikan kepada orang lain. Sebagai gantinya, almarhum akan memperoleh asuransi dan akan dilakukan Badal Haji atas namanya.
“Asuransi yang didapat almarhum ini nantinya masih harus dibicarakan dengan pihak keluarga almarhum, sehingga hari ini pihaknya berencana untuk takziah ke rumah duka,” ungkapnya.
Terkait pencairan asuransi, Mukhsin menambahkan bahwa sejumlah dokumen administratif perlu dilengkapi, seperti surat pengantar pengajuan klaim, SPMA, surat keterangan kematian, resume medis, surat kuasa ahli waris, dan surat keterangan ahli waris. Setelah semua syarat terpenuhi, asuransi dapat dicairkan dan diberikan kepada ahli waris.
“Disamping itu, karena almarhum meninggal masih dalam proses operasional pemberangkatan haji, maka nanti almarhum juga akan mendapatkan sertifikat Badal Haji,” tambahnya.
Prasasti Sangguran di Skotlandia: Warisan Sejarah Kota Batu yang Siap Dipulangkan
Sementara itu, istri almarhum yang seharusnya berangkat bersama kloter 03 pada Jumat (2/5/2025), memilih untuk menunda keberangkatannya demi merawat suami. Mukhsin menjelaskan bahwa istri almarhum dapat diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti memburuknya kondisi almarhum, meskipun diketahui bahwa almarhum baru-baru ini menjalani operasi kaki setelah mengalami kecelakaan.
“Nanti saat takziah, kami sekalian konfirmasi kepada pihak keluarga almarhum terkait hasil rekam medis atas meninggalnya almarhum. Ini juga berkaitan dengan proses persyaratan pencairan asuransi,” pungkasnya.





