LINGKARWILIS.COM – Menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, Perhutani Jombang bergerak cepat menyikapi temuan lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KRPH) Wonosalam, tepatnya di Dusun Notorejo, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Aksi pembuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu dianggap mencederai fungsi ekologis hutan.
Pihak Perhutani langsung memberikan respons atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan bahwa aktivitas membuang sampah di hutan bertentangan dengan fungsi lingkungan yang harus dijaga.
Menurut mereka, hutan tidak hanya berperan dari sisi ekonomi, tapi juga memiliki fungsi sosial dan lingkungan yang harus dilindungi.
“Temuan seperti itu akan menjadi konsentrasi Perhutani untuk bisa menertibkan hal seperti ini,” ujar Kelik Djatmiko kepada Koran Memo, Rabu (7/5/2025).
Lamborghini Tabrak Mobil UMKM di Tol Jombang-Mojokerto, CEO Kripto Langsung Ganti Mobil Baru!
Sebagai tindak lanjut, Perhutani Jombang terus melakukan penertiban di lapangan. Langkah yang diambil antara lain pelarangan pembuangan sampah serta pemasangan papan larangan. Mereka juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari agenda rutin guna meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga fungsi hutan.
“Kita ingin peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan meminta laporan jika menemukan tindakan serupa,” imbuhnya.
Kelik juga berharap masyarakat tidak membiasakan tindakan membuang sampah di hutan dan tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Ia mendorong warga agar ikut mencegah dan melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kami juga butuh masukan atau laporan dari masyarakat apabila ada tindakan yang seperti itu. Dengan keterbatasan personel, pengawasan 24 jam secara penuh memang sulit dilakukan. Oleh karena itu, bantuan dan dukungan dari pemerhati lingkungan dan pihak terkait lainnya sangat kami harapkan agar kerja kami bisa lebih maksimal,” terangnya.
Larung Sesaji di Dam Baduk Malangsari, Wujud Syukur Pedagang dan Upaya Tarik Wisatawan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi momentum penting, menurut Kelik, karena membuang sampah di hutan merupakan perbuatan merusak alam.
Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu bertolak belakang dengan semangat peringatan HLHS, karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk.
“Sampah di hutan dapat mencemari air, tanah, dan udara, yang berdampak pada kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, termasuk menghambat pertumbuhan tanaman, mengganggu habitat satwa liar, dan merusak keanekaragaman hayati,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Gedangan, Hasan, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan bersama pemerintah desa setempat. Salah satu upayanya adalah membersihkan area terdampak serta memasang papan larangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan bersama dengan pemerintah desa setempat, yakni dengan melakukan pembersihan serta pemasangan papan larangan,” pungkasnya.
Diketahui, kondisi memprihatinkan sebelumnya terlihat di kawasan hutan Dusun Notorejo, di mana tumpukan sampah ditemukan berserakan. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat pembuangan ilegal oleh warga dari luar wilayah dusun. (st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya
