PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memperpanjang masa penahanan terhadap SA, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo untuk periode anggaran 2019–2024. SA yang merupakan mantan kepala sekolah itu seharusnya menyelesaikan masa tahanan pada 26 Juni 2025.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa permohonan perpanjangan penahanan telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo. Langkah ini diambil karena berkas perkara yang sudah diserahkan ke jaksa penyidik masih dalam proses kajian oleh tim jaksa peneliti.
“Kami sudah mengajukan permintaan perpanjangan selama 30 hari ke depan,” ujar Agung, Senin (30/6/2025).
Baca juga : Diduga Akan Ganggu Kamtibmas, Ratusan Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Kediri
Ia menambahkan, jika proses penelitian menyatakan berkas sudah lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, apabila ditemukan kekurangan secara formil atau materiil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Kita tunggu hasil evaluasi. Jika P-21 (lengkap), langsung dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kalau belum lengkap, akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” jelasnya.
Diketahui, SA pertama kali ditahan pada 28 April 2025, dan masa tahanan awalnya berlangsung hingga 17 Mei. Kemudian diperpanjang selama 40 hari hingga 26 Juni. Kini, masa tahanannya kembali diperpanjang hingga 26 Juli 2025.
Baca juga : Momentum Hari Bhayangkara, 73 Anggota Polres Kediri Naik Pangkat, Dibarengi Tradisi Siraman
SA masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 25 miliar.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





