Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024 dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Kamis (12/03) Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Dilansir dari laman resmi KPK.go.id, disebutkan YCQ ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kasus ini bermula dari perubahan komposisi kuota haji Indonesia pada tahun 2023 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah.
Namun atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ disebut mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Baca juga : Gerakan Pangan Murah di Kejari Kabupaten Kediri Disambut Antusias Warga
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RFA yang menjabat sebagai mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan bagian dari fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan kementerian.
Selain itu, pada penyelenggaraan haji tahun 2024 Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan tersebut diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 47 tahun.
Namun dalam pembagiannya, YCQ disebut menetapkan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa 92 persen kuota seharusnya dialokasikan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk kuota haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut disebut dilakukan atas perintah IAA. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut diketahui oleh YCQ.
Baca juga : Pos Pam Ketupat Semeru 2026 Dua Bence Beroperasi, Polisi Petakan Titik Rawan Mudik di Kediri
Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini juga sempat diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor : Hadiyin





