Blitar, LINGKARWILIS.COM – Menyambut peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli mendatang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mengajukan remisi khusus bagi 120 anak binaan. Usulan tersebut berupa pengurangan masa pembinaan yang menjadi hak setiap anak yang memenuhi syarat.
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Gatot Tri Rahardjo, menyampaikan bahwa pengajuan remisi telah menjadi bagian dari rutinitas lembaga pemasyarakatan dalam momentum hari besar, termasuk pada perayaan keagamaan maupun Hari Anak Nasional.
“Kami berharap 120 anak binaan yang diusulkan kali ini mendapatkan persetujuan remisi. Ini adalah momen yang sangat dinanti oleh mereka,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Saat ini, total penghuni LPKA Blitar yang berlokasi di Jalan Bali tercatat sebanyak 197 anak. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur dan terlibat dalam beragam kasus hukum. Selama menjalani masa pembinaan, para anak tersebut dibekali dengan pendidikan formal, pelatihan keterampilan, dan kegiatan kewirausahaan, termasuk budidaya perikanan.
Baca juga : Tribun Stadion Brawijaya Dicat Ungu, Simbol Semangat Baru Persik Kediri
Gatot menambahkan, besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari pengurangan 1,5 bulan hingga 3 bulan, tergantung pada durasi masa pembinaan dan perilaku selama berada di dalam lembaga. Selain itu, terdapat tujuh anak binaan yang telah dipastikan bebas dalam waktu dekat, tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kemajuan selama mereka menjalani proses pembinaan,” imbuhnya.
Prosedur pengajuan dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap anak binaan, kemudian diajukan ke pusat untuk proses verifikasi dan persetujuan akhir.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





