Satreskoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pemuda Terduga Pengedar Narkotika, Dibekuk Saat Kemas Sabu-sabu dan Ganja

Dua Pemuda Dibekuk Saat Kemas Sabu dan Ganja di Lamongan
Kedua tersangka AR dan MNU dengan barang buktinya berupa Sabu dan ganja diamankan di Polres Lamongan (Suprapto)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Dua pria muda masing-masing berinisial AR (25), warga Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Jombang, dan MNU (30), warga Dusun Tanggungan, Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan.

Keduanya tertangkap tangan sedang mengemas sabu dan menggulung ganja di dalam kamar rumah AR di wilayah Desa German, Kecamatan Sugio.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan. Kedua pelaku diamankan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari lokasi penangkapan, kami menyita dua paket sabu seberat total 1,37 gram dan dua paket ganja dengan berat sekitar 11,43 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Senin (21/7/2025).

Baca juga : Lamongan FC U-17 Melaju ke 16 Besar Piala Soeratin Jatim 2025, Diwarnai Ketegangan dan Kartu Merah

Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar kertas minyak, satu lembar kertas rokok, bungkus rokok Djarum King warna biru, dua timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dua ponsel—masing-masing OPPO Reno dan Vivo Y35, serta sepeda motor Honda Grand bernopol S 2999 JV.

Menurut Ipda Hamzaid, penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan informasi kuat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka tertangkap basah sedang mengemas sabu dan menggulung ganja di kamar rumah AR,” jelasnya.

Baca juga : Menelusuri Sejarah dan Keindahan Alam di Gua Selomangleng, Kota Kediri

Kini, AR dan MNU telah diamankan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), serta subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D