LINGKARWILIS.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mencegah potensi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani di Aula Perumdam Tirta Kencana paa Selasa (12/8/2025).
Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim menyebut kemitraan ini menjadi landasan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran di tubuh BUMD air minum tersebut.
“Pendampingan hukum ini untuk mengantisipasi pelanggaran dan memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Jelang HUT RI, Polres Jombang Gelar Bazar Pangan Murah untuk Warga
Kajari Jombang, Nul Albar, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain jika diperlukan.
“Kolaborasi ini diharapkan efektif menyelesaikan masalah hukum dan memperkuat penerapan *Good Corporate Governance*,” kata Nul Albar.
Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menilai pendampingan kejaksaan penting agar setiap kebijakan dan langkah manajerial Perumdam Tirta Kencana memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pendampingan ini sifatnya preventif. Artinya, kita ingin setiap keputusan strategis perusahaan sudah teruji secara hukum sebelum dijalankan, sehingga potensi kerugian negara maupun masalah administratif bisa ditekan sedini mungkin,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan kejaksaan dalam MoU ini bukan untuk melindungi kesalahan.
“Justru ini menjadi alarm pengingat, supaya seluruh proses bisnis dijalankan sesuai aturan dan etika pemerintahan yang baik,” tegas Syaiful. (ag)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






